BSU Desember 2025 Bakal Cair? Cek Statusnya Sekarang!

metrotvnews.com
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan program yang dirancang pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi. Program ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan Rp3,5 juta per bulan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, pemerintah belum akan menyalurkan bantuan dengan subsidi uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan dengan total pemberian dua bulan sekaligus yakni Rp600 ribu ini.

Apa itu BSU Kemnaker?

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program yang dirancang oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan upah kepada para pekerja/buruh yang memiliki gaji batas maksimum UMP/UMK sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Target penerima bantuan tersebut selain diperuntukan dengan upah maksimum, juga telah memenuhi syarat keanggotaan di data terpadu BPJS Ketenagakerjaan dan telah diverifikasi oleh Kemnaker.

Kriteria penerima BSU Kemnaker 2025

Pada tahun 2025 ini, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menetapkan kriteria ketat untuk calon penerima agar bantuan dapat diterima dengan tepat sasaran. Berikut adalah kriteria umumnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
  • Prioritas bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota TNI/Polri.

Baca Juga :

Begini Cara Memantau Status Magang Hub Kemnaker Batch 3

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cek status penerimaan

Adapun cara pengecekannya dapat dilakukan dengan beberapa metode berikut:

1. Melalui situs Kemnaker
  • Buka website resmi milik Kemnaker yakni bsu.kemnaker.go.id.
  • Scroll ke bawah hingga menemukan kolom cek status penerimaan.
  • Masukan NIK yang Anda miliki.
  • Masukan kode Captcha yang tertera.
  • Cek detail status penerimaan.
2. Melalui aplikasi JMO
  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  • Masukan data diri dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu BSU.
  • Selanjutnya Anda dapat melihat status dan jadwal penerimaan.
Proses pencairan BSU

Proses pencairan BSU tersebut dapat Anda lakukan lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) terdekat dengan memastikan telah memiliki rekening tersebut seperti (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) serta dapat dilakukan di kantor pos terdekat.

Melalui program ini diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memanfaatkan pemberian upah tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dan penting di rumah serta dapat menjadi salah satu program yang dapat membantu menstabilkan perekonomian keluarga. (Shanadayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Putri Dilumat Vietnam pada Semifinal SEA Games 2025, Akira Higashiyama: Kami Kehabisan Energi
• 18 jam lalubola.com
thumb
Cara Lihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Ketahuan yang Buat
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hamish Daud Bagikan Kondisi di Aceh, Jembatan Akses Bireuen ke Aceh Utara Hancur
• 4 jam laluinsertlive.com
thumb
Skala Industri AI Inti China Diperkirakan Lampaui 1,2 Triliun Yuan pada 2025
• 45 menit lalupantau.com
thumb
IHSG diproyeksikan bergerak terbatas, pasar nantikan hasil RDG BI
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.