Kompolnas Peringatkan Kapolri: Penempatan Polisi di 17 Kementerian Jangan Korbankan Internal Polri

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi kebijakan Kapolri yang menerbitkan aturan penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan persoalan krusial dalam kebijakan ini bukan sekadar jumlah kementerian, melainkan kejelasan fungsi jabatan yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

“Salah satu isu yang krusial adalah itukan pada akhirnya dimaknai soal lembaga yang sangkut paut dengan kepolisian. Kepolisian telah memakaninya dengan penerbitan peraturan tersebut. Ada 17 kementerian, itu yang dimaknai oleh kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” kata Choirul Anam, Minggu (14/12/2025).

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Antara

 

Namun, Anam menilai penentuan kementerian saja tidak cukup. Menurutnya, yang harus dipastikan adalah fungsi jabatan di dalam kementerian tersebut, apakah masih berkaitan langsung dengan kerja kepolisian atau tidak.

“Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya difungsi apa. Fungsinya masih gak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa yang perlu ditegaskan bukan hanya nama kementeriannya, tetapi posisi dan peran yang akan dijalankan oleh perwira Polri di dalam struktur kementerian tersebut.

“Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian fungsinya apa. Itu harus dipertegas,” ucap Anam.

Anam mengakui, dari sisi tata kelola, aturan tersebut telah memberikan kepastian melalui daftar kementerian serta pengaturan proses dan prosedur penempatannya.

“Selain memang kalau kita membaca tata kelola, ada persyaratan, dan macem-macem itu memberikan tata kelola sebuah kepastian yang sangat penting,” katanya.

“Jadi listing kementeriannya memberikan kepastian, proses dan prosedurnya juga memberikan kepastian,” sambung Anam.

Meski demikian, ia menegaskan aspek paling penting tetap pada ada atau tidaknya keterkaitan fungsi di internal kementerian dengan tugas kepolisian.

“Tapi yang paling penting di internal kementerian masih ada ada sangkut pautnya gak,” ujarnya.

Anam juga menyinggung bahwa tidak semua bentuk keterkaitan tersebut secara tegas disebut dalam undang-undang, sehingga kepastian menjadi hal yang mutlak diperlukan.

“Karena memang sangkut paut macam-macam ini ada yang di mention oleh undang-undang tapi ada yang tidak, jadi penting butuh kepastian itu,” kata Anam.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Manuver Rusia di Indo-Pasifik, Indonesia di Pusat Kalkulasi
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati Siak Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
• 3 jam laludetik.com
thumb
Menang Comeback Lawan Ubed, Alwi Farhan Raih Medali Emas Tunggal Putra SEA Games 2025
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Nusron Bagikan 2.532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jatim
• 16 jam lalueranasional.com
thumb
Pohon Ini Bak Tangki Air, Jadi Penyelamat Orang Afrika
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.