JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).
Rivai menyebut, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi merupakan respons atas undangan resmi yang disampaikan penyidik.
“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
Ia berharap forum gelar perkara tersebut dapat menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh para tersangka.
“Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ijazah palsu Jokowi, ijazah jokowi, kasus ijazah Jokowi, kasus ijazah jokowi palsu&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNC8xNzM3MzU5MS9iZXNvay1nZWxhci1wZXJrYXJhLWtodXN1cy1rYXN1cy10dWRpbmdhbi1pamF6YWgtcGFsc3Uta3Vhc2EtaHVrdW0tam9rb3dp&q=Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Rivai menegaskan, gelar perkara khusus memiliki batasan kewenangan dan tidak ditujukan untuk membahas pembelaan para tersangka.
Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
“Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” ujar dia.
Rivai menyebut persidangan nantinya akan berlangsung terbuka dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat luas.
Dengan demikian, seluruh proses hukum diharapkan dapat dipahami secara utuh.
“Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-framing pihak tertentu saja,” kata Rivai.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
Polda Metro gelar perkara khususPolda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara khusus dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Senin besok.
Gelar perkara tersebut digelar menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo bersama pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, agenda gelar perkara khusus itu direncanakan berlangsung pada pagi hari.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).



