Progres pengerjaan rumah pompa di Kota Surabaya sudah mencapai 90 persen di awal Desember 2025.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, meski sempat mengalami keterlambatan, proyek saluran dan rumah pompa tersebut kini hampir selesai.
“Alhamdulillah sudah sekitar 90 persen. Jadi ada yang memang (sempat) terlambat,” kata Eri dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Sebelumnya ia juga sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik proyek tersebut.
Dalam sidak itu sudah ditegsskan, kontraktor yang gagal menyelesaikan pengerjaan tepat waktu, akan dikenakan denda.
“Kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, tidak akan diberikan perpanjangan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai proyek per hari hingga proyek selesai 100 persen,” paparnya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Akan Putus Kontrak Kontraktor yang Tak Bisa Tuntaskan Proyek Saluran 15 Desember
Eri mengungkapkan, harusnya target penyelesaian awal proyek tuntas maksimal tanggal 15 Desember 2025. Kemudian, ditetapkan batas akhir maksimal pengerjaan tanggal 25 Desember 2025.
Denda mulai berlaku bagi kontraktor yang melewati batas waktu yang telah ditentukan. Pemberlakuan denda diharapkan bisa mempercepat penyelesaian sisa pekerjaan sehingga saluran dan rumah pompa segera beroperasi.
Berdasarkan catatan pemkot, sejumlah titik lokasi proyek rumah pompa yang mengalami keterlambatan diantaranya, rumah pompa Prapen, rumah pompa Gayungan, dan rumah pompa Jalan Ahmad Yani. (lta/bil/iss)



