Padahal, kebijakan tersebut dapat memangkas harga kendaraan listrik dan membuat masyarakat tertarik untuk beralih.
IDXChannel - Pemerintah kabarnya tak akan memberikan insentif untuk industri otomotif, termasuk mobil listrik. Padahal, kebijakan tersebut dapat memangkas harga kendaraan listrik dan membuat masyarakat tertarik untuk beralih.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan, insentif terbukti membuat harga mobil listrik kompetitif. Hal ini membuat penjualan mobil listrik terus meningkat setiap tahunnya, sehingga kebijakan tersebut seharusnya dilanjutkan.
"Tentunya kita juga harus akui bahwa salah satu motor atas tren positif dari EV ini adalah insentif dan policy (kebijakan) yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya di Bogor, ditulis Minggu (14/12/2025).
BYD sendiri telah menjual sebanyak 47 ribu unit mobil sejak awal 2024. Ini berkat dukungan insentif dari pemerintah yang membuat harga mobil listrik semakin terjangkau. Menurut Luther, kebijakan tersebut dapat dilanjutkan karena berdampak positif.
"Dan kami mungkin kurang confidence dapat tren ini bisa dapat continuous growth-nya rapidly seperti sekarang, kalau tidak adanya konsistensi atau perpanjangan dari policy yang sama dengan tahun ini. Dan kami masih berharap ya sebenarnya policy itu bisa diperpanjang insentif EV," kata dia.
Luther mengatakan, di negara lain apabila kebijakan berbuah positif, maka akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Sebab, itu akan berdampak pada perekonomian negara karena dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya.
"Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibikin lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya. Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan," ujar Luther.
Seperti diketahui, saat ini ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk mobil listrik. Kebijakan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Kendaraan listrik produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan punya TKDN minimal 40 persen.
(Dhera Arizona)



