Jakarta, VIVA – Perkara penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky memasuki babak penting. Oditur Militer III-14 Kupang menuntut 22 terdakwa untuk membayar restitusi senilai Rp1,65 miliar kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menilai tuntutan restitusi tersebut mencerminkan keberpihakan sistem peradilan terhadap hak keluarga korban, khususnya dalam perkara pidana militer.
"Nilai tersebut mencakup proyeksi gaji korban hingga usia pensiun serta kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata angka harapan hidup di wilayah NTT," ujar, Antonius PS Wibowo, dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan LPSK, nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp1.650.379.008. Restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang berjumlah 22 orang dan diajukan dalam tiga berkas perkara terpisah, yakni nomor perkara 40-K hingga 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan,” kata Antonius.
Ia juga menyebut majelis hakim dalam perkara ini dapat menjadikan Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025 sebagai rujukan. Putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada September 2025 itu sebelumnya menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi senilai ratusan juta rupiah.
Menurut Antonius, penerapan tuntutan restitusi ini juga menunjukkan mulai diterapkannya prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan militer.
"Di mana pertanggungjawaban pidana tidak hanya berupa hukuman, tetapi juga kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana," tutur Antonius.
Dalam perkara ini, ibunda Prada Lucky yang berstatus sebagai Terlindung LPSK telah mendapatkan sejumlah layanan perlindungan. Layanan tersebut meliputi fasilitasi penghitungan restitusi, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, hingga rehabilitasi psikologis.
Sejak awal penanganan perkara, LPSK telah memberikan atensi secara proaktif sekitar satu pekan setelah kematian Prada Lucky. Tim LPSK turun langsung ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang untuk menjangkau keluarga korban, mengumpulkan informasi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.





