Usai Dibersihkan, Masjid Terdampak Bencana di Aceh Kini Bisa Dipakai Warga

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Aceh: Personel Polri dan masyarakat bekerja sama membersihkan Masjid Syuhada di Aceh Tamiang. Tempat ibadah tersebut tidak bisa digunakan lantaran terendam lumpur. 

Personel kepolisian dan masyarakat secara terus menerus membersihkan masjid. Setelah beberapa hari berjalan, Masjid Syuhada kini bisa kembali digunakan masyarakat untuk menunaikan ibadah.  

"Setelah kami, personel kepolisian dan warga terus menerus melakukan pembersihan, akhirnya masjid sudah bisa dipakai lagi oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Minggu, 14 Desember 2025.

Menurut dia, pembersihan ini adalah kontribusi nyata dari Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat, khususnya yang terdampak bencana alam. 


Personel Polri dan masyarakat bekerja sama membersihkan Masjid Syuhada di Aceh Tamiang. Dok. Istimewa
  Baca Juga:  Kapolri Tinjau Pembersihan SD dan Masjid Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung proses pembersihan sekolah dasar (SD) dan masjid yang terdampak bencana alam di Aceh Tamiang, pada Kamis, 11 Desember 2025. Pembersihan dilakukan personel kepolisian bersama warga sebagai wujud kontribusi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, khususnya yang terdampak bencana. 

Peninjauan proses pembersihan itu berlangsung di tiga lokasi yang melibatkan 200 personel Polri. Yaitu, pembersihan dilakukan 25 personel di SDN 01 Karangbaru, 25 personel di Masjid Syuhada, dan 150 personel di Mapolres Aceh Tamiang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hadapi Libur Akhir Tahun, Mitsubishi Ajak Konsumen Servis Mobil
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Tegaskan Negara Hadir di Bencana Sumatra
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Selasa, 16 Desember 2025 & Nilai Pajaknya
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Gibran Punya Keuntungan Politik Jika Berkantor di IKN pada 2026
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.