Meritokrasi Terdampak, Perpol No 10/2025 Dinilai Bertentangan dengan UU ASN

kompas.id
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga di luar struktur kepolisian tidak hanya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Polri. Aturan ini juga dianggap bertentangan dengan UU tentang Aparatur Sipil Negara serta melanggar konstitusi.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan, terbitnya Perpol No 10/2025 tidak hanya bertentangan dengan UU No 2/2002 tentang Polri, tetapi juga dengan UU No 20/2023 tentang ASN.

Sebelumnya, perpol ini diterbitkan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengetok Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menegaskan larangan bagi anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 UU No 2/2002 tentang Kepolisian. Pasal ini menyebutkan polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Penjelasan UU bukan norma. Artinya, Perpol No 10/2025 justru bertentangan dengan UU No 2/2002 yang menjadi landasan terbitnya perpol itu sendiri. Bahkan, juga bertentangan dengan UU No 20/2023 tentang ASN.

Sementara itu, uji materi dari putusan MK hanya ditujukan kepada penjelasan dari Pasal 28 ini. Jadi, kata Bambang, putusan MK bukanlah norma baru, melainkan mengembalikan tafsir yang salah dari kerancuan penjelasan tersebut.

”Penjelasan UU bukan norma. Artinya, Perpol No 10/2025 justru bertentangan dengan UU No 2/2002 yang menjadi landasan terbitnya perpol itu sendiri. Bahkan, juga bertentangan dengan UU No 20/2023 tentang ASN,” ujar Bambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Baca JugaMengapa Peraturan Polri yang Bolehkan Penugasan Polisi di 17 Instansi Menuai Kritik?

Pertentangan ini, kata Bambang, terjadi karena implementasi dari Perpol No 10/2025 tersebut bersinggungan dengan 17 kementerian dan lembaga. Padahal, belasan institusi negara ini juga harus tunduk kepada UU ASN.

”Kapolri adalah pelaksana Undang-Undang No 2/2002, bukan pembuat UU. Sementara perpol memiliki batasan di wilayah lingkup Polri sendiri, tidak bisa masuk ke wilayah ASN yang dibatasi dengan UU ASN,” kata Bambang.

Bahkan, jika dipaksakan, Bambang khawatir hal ini akan berdampak pada meritokrasi dalam jenjang karier dari para pegawai negeri di institusi terkait. Tidak hanya itu, potensi konflik kepentingan hingga dualisme kepemimpinan bagi personel juga bisa muncul karena pemindahan itu tidak melepaskannya dari Korps Bhayangkara.

”Bukan hanya melanggar UU Polri, melainkan juga akan melanggar UU ASN. Selain itu, juga memunculkan problem terkait meritokrasi, konflik kepentingan, dualisme kepemimpinan bagi personel, dan lainnya,” kata Bambang.

Patuhi konstitusi

Bambang mengingatkan, Polri harus patuh terhadap konstitusi. Presiden Prabowo Subianto pun diharapkan turun tangan menyelesaikan masalah ini.

”Presiden harus segera mengambil tindakan dengan menganulir perpol tersebut. Bisa dengan cara mengeluarkan perpres (peraturan presiden) terkait pelaksanaan Pasal 28 Ayat (3) pascakeputusan MK itu,” ujar Bambang.

KOMPAS
Kapolri keluarkan Perpol No 10/2025.

Menurut Bambang, keterlibatan Presiden ini bisa saja dilakukan jika Kapolri kesulitan menyesuaikan dengan konstitusi karena lebih kurang terdapat 4.351 personel yang berada di luar struktur. Mereka harus kembali ke Polri setelah MK memutuskan untuk melarang polisi bekerja di luar institusi itu.

”Saya bisa memahami kesulitan Kapolri setelah ada putusan MK tersebut. Tetapi, solusinya tetap harus patuh pada konstitusi, yakni UU dan keputusan MK. Solusi lain, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah sebelum ada revisi UU No 2/2002,” ujar Bambang.

Baca JugaBenny K Harman: Aturan Polri Seharusnya Sejalan dengan Putusan MK

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menganggap Perpol No 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK. Dia menyatakan, tugas-tugas Polri dalam institusi yang ada itu mengacu pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 sehingga masih ada sangkut paut tugas polisi di tengah masyarakat.

”Sepanjang penugasan anggota Polri sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, hal tersebut  jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. Tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” ujar Habiburokhman dalam keterangan terpisah.

KOMPAS
Putusan MK melarang anggota Polri ditempatkan di luar institusi kepolisian.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menyebut aturan ini masih memperhatikan prinsip dan kaidah-kaidah konstitusi. Apalagi, aturan ini semakin memberikan batasan yang tegas bagi Polri untuk menempatkan anggotanya di luar institusi.

”Hadirnya perkap (peraturan kepolisian) ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum. Sebelum lahirnya perkap ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian-lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan confusing of norm atau vague norm,” kata Rudianto.

Baca JugaPutusan MK: Duduki Jabatan di Luar Polri, Polisi Harus Pensiun

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, perbedaan pendapat ini terjadi karena belum adanya aturan yang jelas terkait penempatan polisi di luar institusi. Oleh karena itu, dinamika ini patut didiskusikan dalam revisi UU Polri.

DPR sudah memutuskan revisi UU No 2/2022 masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. ”Jika nanti Komisi III yang akan diberi tugas untuk membahasnya (revisi UU Polri), dinamika ini pasti akan kami diskusikan. Ini untuk menghadirkan kejelasan aturan hukum dalam penempatan personel Polri ini,” kata Soedeson.

Sebelumnya, Mabes Polri beranggapan terbitnya aturan dan penempatan polisi di instansi-instansi itu sudah selaras dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Baca JugaMabes Polri Klaim Aturan Polri yang Bolehkan Polisi di 17 Instansi Sesuai UU

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penempatan anggota Polri ke kementerian/lembaga seperti tertuang dalam Perpol No 10/2025 didasarkan pada sejumlah regulasi (Kompas.id, 12 Desember 2025).

Regulasi dimaksud di antaranya UU No 2/2002 dan UU No 20/2023. Trunoyudo juga menyebut tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai dasar.

Secara internal, kata Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme penempatan anggota Polri ke kementerian/lembaga melalui Perpol No 10/2025 tersebut. Ia menegaskan, proses pengalihan jabatan anggota Polri di kementerian/lembaga tersebut berdasarkan permintaan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD, Sabtu (14/12/2025), menilai Perpol No 10/2025 yang membolehkan polisi menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga tidak memiliki dasar konstitusional.

Baca JugaMahfud MD: Aturan Polri yang Bolehkan Polisi di 17 Instansi Tidak Konstitusional

Mahfud juga melihat Perpol No 10/2025 tidak sejalan dengan Pasal 19 Ayat (3) UU No 20/2023. Pasal itu menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu sesuai dengan pengaturan dalam UU masing-masing.

Persoalannya, UU Polri tidak mengatur adanya jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri aktif, kecuali setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hal itu berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebut sejumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. ”Jadi, perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ujar Mahfud.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Enam Anak Gaza Syahid Kedinginan Diterjang Badai
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Fadli Zon Sebut Artefak Manusia Jawa Dikembalikan dari Belanda Bakal Segera Tiba
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Licin! Resbob Belum Berhasil Ditangkap, Polisi Sebut Berpindah-pindah Lokasi
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Hadir Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
• 18 menit lalutvrinews.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.