Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penerbitan PeraturanPolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan anggota Polri aktif pada 17 kementerian/lembaga merupakan implementasi konstitusional dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Rudianto menjelaskan bahwa Perpol tersebut hadir sebagai wujud tanggung jawab lembaga kepolisian dalam menjawab argumentasi hukum (Ratio Decidendi) MK yang sebelumnya membatalkan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pembatalan itu terjadi karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan mengenai batasan penempatan anggota Polri di luar institusi.
"Hadirnya Perpol ini adalah bentuk penterjemahan spirit dan mandat substansi Putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan Kepastian Hukum sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," ujar Rudianto, melalui keterangannya, hari ini.
Menurut Rudianto, sebelum Perpol ini lahir, ketidakjelasan batasan kementerian/lembaga apa saja yang dapat diemban oleh anggota Polri melahirkan Confusing of Norm atau Vague Norm (Norma yang Kabur).
Dengan adanya Perpol Nomor 10 Tahun 2025, batasan kelembagaan tersebut menjadi jelas dan terang, sehingga memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Rudianto menyimpulkan bahwa Perpol terbaru ini adalah policy rules yang dikeluarkan Kapolri sebagai agregasi implementatif mandat Putusan MK, sekaligus memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi demi menjamin kepastian hukum.
"Dengan Perpol baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan Tugas dan Fungsi Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota Kepolisian di luar Institusi Kepolisian," katanya.(Ant/P-1)




