Penetapan UMP 2026 Berjalan Lamban, Pengamat Soroti Alasan Disaparitas

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum kunjung menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjelang pekan ketiga Desember 2025.

Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk mengurangi disparitas upah antardaerah semestinya tak menjadi alasan pengumuman UMP 2026 terus mundur.

“Disparitas itu menurut saya keniscayaan, jadi tidak usah ditakutkan atau menjadi alasan untuk menghindar karena ada hitung-hitungan disparitas,” kata Timboel kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, tugas pemerintah mencakup pengendalian inflasi serta memacu pertumbuhan ekonomi, yang menjadi dua aspek krusial dalam pengupahan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia kemudian menjelaskan adanya perbedaan situasi perekonomian antardaerah, misalnya Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi hingga di atas 30% dan melampaui provinsi lainnya.

Oleh karenanya, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan upah minimum dengan kondisi daerah masing-masing. Dia kemudian menyinggung penetapan UMP 2025 yang dipukul rata satu angka sebesar 6,5%.

Baca Juga

  • Bandara Ngurah Rai Layani 22,1 Juta Penumpang per November 2025
  • China Waswas Starlink Picu Konflik Masa Depan, Misi Lumpuhkan Satelit Musk Dimulai
  • Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

“Satu provinsi ke provinsi lain inflasi dan PDRB-nya berbeda. Kalau yang kemarin kan penetapan 6,5%, sama semua. Itu kan artinya enggak objektif,” ujar Timboel.

Dalam perkembangan terakhir, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini sedang menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan UMP.

"Upah minimum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah" kata Wamenaker Afriansyah Noor di Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

Yang jelas, kata dia, pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu.

"Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak [KHL], nah ini yang lagi dipertimbangkan," imbuhnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Timnas SEA Games Gagal Total, Ke Mana Ketum PSSI Erick Thohir?
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jatim, 6 EWS Dipasang di 6 Wilayah Rawan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemudik Nataru Via Wonosobo Diminta Waspada Potensi Bencana
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
PDIP Raih Predikat Informatif dari KPI untuk Keterbukaan Informasi Publik 2025
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Lihat Ada Elite yang Cenderung Cari Kambing Hitam saat Bencana Sumatera
• 18 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.