Pengamat Nilai Penempatan Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan MK

okezone.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian dinilai tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peraturan tersebut mengatur polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga.

Hal itu disampaikan pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi.

"Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga :
Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Kini Bisa Tugas di 17 Kementerian dan Lembaga

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" pada penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian," ujar Haidar Alwi.

Dengan kata lain, ia melanjutkan, polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri selama jabatan tersebut ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.

Baca Juga :
Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Lemkapi Tegaskan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

"Adapun 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang Undang Polri," ucapnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Syuting Film Comic 8: Revolution Santet K4BIN3T Berat, Bayu Wibowo Mabuk Laut
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Sungai di Keling Jumputrejo Sidoarjo, Kembali Dipenuhi Sampah
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Dampak MBG di SMPN 1 Tamansari Bogor: Kenaikan Berat Badan Siswa
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Korban Bencana Sumatra Dapat Relaksasi Cicilan KUR hingga 3 Tahun, Ini Skemanya
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dapat Masukan dari Bahlil, Prabowo akan Setop Impor Solar Tahun Depan
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.