FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Setelah lama hening, aksi geng motor kembali berulah di kota Makassar. Mereka terlibat keributan saat hendak tawuran dengan kelompok lain.
Empat orang anggota geng motor diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Biringkanaya dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (14/12/2025) dini hari itu.
Dua di antaranya terpaksa ditembak polisi setelah melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
Kapolrestabes Malas Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MHA (18), MR (20), AS (16), dan IA (19).
Dari jumlah tersebut, dua orang mendapat tindakan tegas terukur karena membahayakan keselamatan aparat.
“Ketika melakukan pengejaran mereka ini melakukan upaya perlawanan dengan mengarahkan busur kepada anggota kepolisian,” ujar Arya kepada awak media, Minggu malam.
“Sehingga anggota yang mengejar lalu mengeluarkan tembakan peringatan agar tidak menyerang petugas yang berdinas,” tambahnya.
Dikatakan Arya, petugas telah memberikan peringatan secara bertahap. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku.
Meski telah dilepaskan tiga kali tembakan peringatan, para anggota geng motor tersebut justru semakin agresif dan membahayakan.
“Mereka justru semakin brutal, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan ini dilakukan tembakan dengan menggunakan peluru karet,” Arya menuturkan.
“Sehingga mengenai satu orang dengan luka di kaki, satu orang di lengan sebelah kanan ya,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Metro Depok itu menegaskan, dalam insiden tersebut tidak ada anggota kepolisian yang mengalami luka.
Hanya saja, tindakan para pelaku yang berani menyerang aparat dianggap sebagai tindak pidana serius.
“Kami tidak perlu menunggu ada petugas yang terkena. Di mana ada masyarakat yang jiwa terancam atau mengancam jiwa anggota, maka anggota kepolisian bisa melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Arya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah mengancam petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Ancaman hukum maksimalnya 12 tahun penjara,” kata Arya.
Ia menegaskan, jajaran Polrestabes Makassar tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap aksi kejahatan jalanan, termasuk geng motor dan aksi pembusuran yang meresahkan masyarakat.
“Ini salah satu wujud nyata, bahwa kita tidak akan membiarkan Kota Makassar ini mengalami tindakan-tindakan yang negatif baik dari anak-anak sekolah ini untuk tawuran dan yang lain-lain,” kuncinya.
Dengan adanya dua terduga pelaku yang ditembak, masyarakat kota Makassar bernafas lega. Sebab, selama ini ultimatum tembak di tempat hanya sekadar gertakan.
Akan tetapi, pada Minggu dinihari, Kombes Pol Arya melalui anggotanya di lapangan tidak lagi memberi ampun kepada geng motor meresahkan.
Hal ini senada dengan penegasan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengenai pelaku kejahatan.
“Saya akan jadikan Makassar tempat paling aman bagi masyarakat, dan saya jadikan tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Djuhandhani terakhir kali saat memimpin ekspose kasus di Mapolres Gowa, beberapa waktu lalu.
(Muhsin/fajar)





