Jakarta: Polda Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Senin 15 Desember 2025 besok. Gelar perkara ini digelar menindaklanjuti permintaan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya demi memastikan transparansi penanganan kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa agenda tersebut akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Markas Polda Metro Jaya.
Demi menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan objektivitas, Polri membuka pintu bagi lembaga pengawas eksternal untuk turut memantau jalannya gelar perkara ini.
"Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Kami mengundang unsur eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)," ujar Budi Hermanto.
Libatkan Propam dan Irwasum
Selain pengawas eksternal, gelar perkara khusus ini juga akan dihadiri lengkap oleh unsur pengawas internal Polri. Unit-unit yang dilibatkan antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Budi menegaskan, pelibatan berbagai elemen ini bertujuan agar penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
"Keterlibatan lembaga eksternal bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Budi.
(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)




