Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk 1.111 unit rumah subsidi sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional tiga juta rumah.
Selain itu, Pemkot juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada 34 pengembang perumahan.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan konkret dari pemerintah daerah, meskipun berdampak pada berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pak Wali Kota menyambut baik kegiatan ini dan sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung program tiga juta rumah, khususnya bagi MBR, melalui peraturan pembebasan BPHTB dan PBG," ujarnya.
Presiden Dijadwalkan Hadir di Acara Akad MassalYudi menyampaikan pernyataan ini usai menghadiri rapat koordinasi persiapan pelaksanaan akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kota Serang.
Kegiatan akad kredit massal direncanakan akan dipusatkan di Perumahan Pondok Banten Indah dan dijadwalkan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 18 Desember 2025.
Ia juga mengapresiasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Serang sebagai lokasi kegiatan nasional tersebut.
Yudi menegaskan bahwa penghapusan pajak dan retribusi ini menunjukkan komitmen serius Pemkot dalam mendukung program nasional untuk penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Mendukung program 3 juta rumah, khususnya bagi masyarakat tidak mampu dalam hal ini MBR, dengan dikeluarkannya peraturan tentang pembebasan BPHTB dan juga PBG ini adalah salah satu bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk menunjang program tersebut," ungkapnya.
Permudah Akses Hunian Bagi Warga LokalYudi menambahkan bahwa insentif ini diharapkan mempermudah akses kepemilikan rumah bagi warga Kota Serang, khususnya yang belum memiliki hunian.
"Kebijakan ini juga memberikan kesempatan dan peluang yang lebih besar untuk warga Kota Serang yang belum memiliki rumah," ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam mewujudkan pemerataan hunian layak dan terjangkau di seluruh daerah di Indonesia.



