PENGADILAN Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan 327 unit ponsel iPhone dari Batam menuju Jakarta. Salah satu terdakwa merupakan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim Batam.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Jumat (12/12) sore. Tiga terdakwa tersebut yakni Agus Riyadi (petugas Avsec), Mutabik Hasanuddin, dan Hendriko. Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepabeanan.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
MODUS ROMPI AVSEC
Dalam persidangan terungkap, Agus Riyadi ditawari oleh Mutabik Hasanuddin untuk meloloskan ponsel bekas asal Singapura yang akan dikirim ke Jakarta pada 13 Juli 2025.
Agus kemudian mengajak rekannya serta merancang rompi Avsec khusus yang digunakan untuk menyamarkan para kurir agar dapat masuk ke ruang tunggu tanpa melalui pemeriksaan ketat. Selain itu, salah satu terdakwa juga diketahui membuat boarding pass palsu guna mempermudah akses keluar masuk area pengangkutan iPhone.
Rencana penyelundupan tersebut terbongkar setelah petugas X-Ray mencurigai koper kosong milik dua kurir. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 327 unit iPhone, lima rompi Avsec, serta sejumlah koper yang digunakan dalam aksi tersebut.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara dan merusak sistem pengawasan kepabeanan. Namun, sikap kooperatif, pengakuan, serta penyesalan para terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Baik JPU Kejaksaan Negeri Batam maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut. (E-2)





