Ketua Komisi III: Perpol yang Atur Penempatan Polisi di Kementerian Tak Bertentangan Putusan MK

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (14/12).

BACA JUGA: Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

Habiburokhman menjelaskan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

"Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," beber Habiburokhman.

BACA JUGA: Antisipasi Menjelang Nataru, Jasa Raharja-Polri Cek Kesiapan Operasi Lilin di Jalur Puncak

"Frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," tambahnya.

Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Habiburokhman menjelaskan tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

BACA JUGA: Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Untuk itu, dia menyebut penempatan Polri di 17 kementerian dan lembaga tak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang bertugas untuk melayani masyarakat.

"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," ujar Habiburokhman. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sebut Perkap Nomor 10 Tahun 2025 Tak Langgar Keputusan MK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Populer: Danantara Akuisisi Hotel di Makkah; Utang Luar Negeri RI Turun
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Pertahankan Status Juara Umum Wushu SEA Games
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Pertamina Patra Niaga Pulihkan Kebutuhan LPG di Aceh
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Maskapai Saudia Airlines Raih Gelar Kelas Ekonomi Terbaik 2025
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Impor Masih Jadi Tantangan Industri, Menperin Minta Penggunaan TKDN Ditingkatkan
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.