jpnn.com - JAKARTA – Aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Diketahui, soal gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
BACA JUGA: 21 Ribuan PPPK Paruh Waktu Tidak Dilantik, Langsung Kerja, Faisol: Kandas Sudah
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Pada Diktum ke-19 terdapat frasa “paling sedikit”, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta, SPMT 1 Januari 2026
Hanya sedikit pemda yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di daerahnya.
Ketentuan di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 itu yang menyebabkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antara daerah satu dengan daerah lainnya.
BACA JUGA: Ingat ya, Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai SPMT
Bahkan, perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu antardaerah bisa jomplang.
Masalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini menjadi perbincangan hangat di sebuah grup WhatsApp (WA) honorer.
Banyak di antara mereka mengungkapkan rasa kecewanya setelah mengetahui besaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerahnya.
“Gaji PPPK Paruh Waktu hanya 300 ribu,” tulis seorang honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, tanpa menyebut asal daerahnya, di grup WA.
Lantaran kecewa, dia mendorong ketua aliansi honorer menggalang aksi demo besar-besaran, menuntut keadilan karena ada kabar gaji PNS, TNI, Polri akan dinaikkan, sementara gaji PPPK Paruh Waktu dinilai jauh dari kata layak.
Menurutnya, gaji PPPK Paruh Waktu setidaknya setara UMR.
“Hanya di negeri konoha gaji ASN (PPPK Paruh Waktu) Rp300 ribu. Kontrak kerja pun hanya 1 tahun,” sambungnya.
Rekannya sesama PPPK Paruh Waktu dari daerah berbeda mengungkapkan, gajinya hanya Rp250 ribu per bulan.
“Mau makan apa kalau sebulan gaji 250 ribu?” tulisnya.
Menurutnya, angka tersebut lebih besar dari pendapatn tukang urut atau asisten rumah tangga (ART).
Rekannya yang lain menimpali, dengan kalimat, “Gaji 250 ribu, kerja gak boleh malas. Jika malas gak lanjut kontraknya. Kejam, sangat kejam.”
Namun, ada juga PPPK Paruh Waktu dari daerah kaya migas, yang menyebut gajinya lumayan, dibanding di daerah lainnya.
“Kalau di daerahku S1 Rp1.250.000. Lulusan SMA Rp900 ribu,” tulisnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Sama dengan Saat Masih HonorerSejumlah daerah sudah menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu, yang masih sama dengan yang diterima saat masih berstatus honorer.
Dikutip dari Kantor Berita ANTARA, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Provinsi Banten, misalnya.
Dengan alasan kondisi fiskal sedang mengalami tekor, Pemkab Pandeglang hanya mampu memberikan gaji PPPK Paruh Waktu pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.
Begitu pun di Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono menyebutkan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di daerahnya Rp1,5 juta per bulan.
"Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi honorer yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026," katanya.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, gaji PPPK Paruh Waktu sudah diplot sebesar Rp300 ribu.
Angka tersebut diungkapkan anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu di Gorontalo, Minggu (30/11).
"Mereka dianggarkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan. Penganggaran tersebut dihitung 12 bulan atau sejak saat berlakunya atau sesuai tanggal pelantikan PPPK Paruh Waktu nanti," kata Windra.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMAPara PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bekasi, Jawa Barat, akan mendapatkan gaji Rp2,6 juta per bulan untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta bagi lulusan sarjana.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan pembiayaan untuk PPPK paruh waktu telah tercantum dalam alokasi APBD Perubahan 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Bennie juga mengungkapkan, PPPK Paruh Waktu Pemkab Bekasi hanya menerima gaji bulanan tanpa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Seperti di Kabupaten Bekasi, ribuan PPPK Paruh Waktu lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), juga bakal mendapat gaji dalam angka jutaan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapin Gusti Ridha Jaya, Senin (3/11), mengungkapkan, besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA, kata Gusti, sebesar Rp1,2 juta.
Gaji PPPK Paruh Waktu untuk yang berijazah D3 sebesar Rp1,5 juta.
Adapun gaji PPPK Paruh Waktu yang berijazah S1 sebesar Rp1,8 juta.
“Untuk tunjangan tambahan belum ada informasi lebih lanjut, mudah-mudahan ke depan ada kabar baik bagi mereka,” katanya. (sam/antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



