Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Sela untuk Kasus TPPU Hari Ini

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi akan ditentukan dalam sidang putusan sela, Senin (15/12/2025).

Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji akan membacakan putusan sela usai mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas keberatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, eksepsi dibacakan pada Jumat (28/11/2025).

Sementara, JPU memberikan tanggapan pada Senin (8/12/2025).

“Senin, 15 Desember 2025, Agenda, Pembacaan putusan sela,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN JAKPUS, Minggu (14/12/2025).

Dalam eksepsinya, Nurhadi membantah menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 307,2 miliar.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nurhadi, Pengadilan Tipikor, TPPU, gratifikasi, kasus nurhadi, kasus nurhadi mahkamah agung&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8wNjI0NDQ1MS9la3Mtc2VrcmV0YXJpcy1tYS1udXJoYWRpLWhhZGFwaS1wdXR1c2FuLXNlbGEtdW50dWsta2FzdXMtdHBwdS1oYXJpLWluaQ==&q=Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Sela untuk Kasus TPPU Hari Ini§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: Bantah KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebut Aliran Dana Bersumber Bisnis Menantu

Kubu Nurhadi mengatakan, sebagai sekretaris MA, ia tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sekretaris MA dalam jabatannya sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam hal pengurusan perkara,” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Saat masih menjabat sekretaris MA, Nurhadi mengeklaim hanya beririsan dengan administrasi dan finansial MA.

Ia juga menyinggung soal nama menantunya, Rezky Herbiyono, yang diduga jaksa sebagai orang yang bertugas melakukan pencucian uang.

Nurhadi membantah aliran uang itu ada kaitan dengannya.

Seluruh uang yang keluar masuk itu disebut masih bagian dari bisnis Rezky.

“Penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono adalah timbul dari hubungan bisnis yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Terdakwa,” lanjut pengacara Nurhadi.

Baca juga: Didakwa Terima Gratifikasi, Nurhadi Klaim Sekretaris MA Tidak Bisa Campuri Perkara

Kubu Nurhadi meminta agar majelis hakim dapat menerima eksepsi mereka dan membatalkan dakwaan dari JPU.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Sebaliknya, JPU meminta agar hakim menyatakan dakwaan mereka sudah sesuai dengan ketentuan dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Robi Syianturi Sumbang Emas Ke-40 untuk Indonesia dari Nomor Maraton Putra
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Bennett A.K. Rilis Favors & Flavors, Simbol Evolusi Gaya Khas Rapper
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Instruksi Prabowo Bangun Rumah untuk Korban Banjir Sumatera: Jangan Cari Alasan, Pakai Lahan Negara
• 38 menit laludisway.id
thumb
Melawan Korupsi Transisi Energi!
• 23 jam laludetik.com
thumb
Demi Mengungsi, Warga Desa Pasir Aceh Terpaksa Menyebrangi Jembatan Tali
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.