Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan kebijakan baru bahwa pengantaran makanan hanya diperbolehkan sampai di luar pagar sekolah. Kebijakan ini diberlakukan menyusul insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan pembatasan tersebut bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan di lingkungan sekolah.
“Pengantaran diupayakan tidak masuk ke halaman sekolah. Cukup sampai depan pagar, karena meskipun tidak sedang upacara, anak-anak sering beraktivitas dan berlari di halaman,” ujar Nanik melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Selain pengaturan lokasi pengantaran, BGN juga memperketat persyaratan pengemudi kendaraan MBG. Menurut Nanik, sopir pengantar harus merupakan pengemudi profesional, bukan sopir lepas atau individu yang tidak memiliki pengalaman memadai dalam mengemudikan kendaraan.
“Pengemudi harus benar-benar berprofesi sebagai sopir. Memiliki SIM saja tidak cukup, tetapi harus mampu menguasai kendaraan, baik manual maupun otomatis,” katanya.
BGN juga mensyaratkan pengemudi mengenal medan dan rute distribusi, memiliki kepribadian yang baik, tidak memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba, serta berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Nanik mengingatkan mitra pelaksana agar tidak mengabaikan faktor keselamatan demi menekan biaya operasional. Ia menegaskan, pelanggaran SOP dapat berujung pada sanksi tegas.
“Saya minta mitra tidak sembarangan merekrut sopir. Jika terjadi pelanggaran, saya akan merekomendasikan agar operasional SPPG disuspensi tanpa batas waktu,” ujarnya.
Ia juga meminta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengatur jam kerja secara ketat agar distribusi MBG dapat diawasi langsung. Kepala SPPG, kata dia, harus hadir saat proses pengantaran makanan berlangsung. Lebih lanjut, Nanik menegaskan bahwa Kepala SPPG bersama mitra dan yayasan bertanggung jawab penuh atas proses perekrutan pengemudi. Setiap pergantian sopir harus diketahui dan disetujui oleh Kepala SPPG.
“Seluruh SOP pengantaran MBG wajib dipatuhi. Jika terjadi kelalaian yang berujung insiden serius, tidak hanya sopir yang bertanggung jawab. Operasional SPPG dapat disuspensi dan Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur bisa diberhentikan,” tegas Nanik. (Ant/E-3)



