Jakarta, tvOnenews.com - Layanan SIM Keliling hari ini 15 Desember 2025 di Jakarta tersedia di lima lokasi.
Mengutip X @tmcppoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi untuk mempermudah akses masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendaranya.
Namun, perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.
Bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya habis, maka harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen yang harus dibawa antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP. Masing-masing harus disertakan fotokopinya.
Pemohon juga diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000. (ant/nsi)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345161/original/016616100_1757510873-WhatsApp_Image_2025-09-10_at_15.12.30.jpeg)

