Jakarta: Pihak kuasa hukum Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), memastikan hadir saat Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu. Giat ini akan dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 14 Desember 2025.
Baca Juga :
SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta, di Mana dan Jam Berapa?Rivai berharap gelar perkara khusus ini dapat menjawab semua persoalan dari para tersangka dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum. Ia menambahkan gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim.
"Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan," kata Rivai.
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.Gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal dan eksternal.
Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman.
Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi
"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 November 2025.

