Perpol Tugas Polri di Luar Struktur Dinilai Sudah Izin Presiden

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Penerbitan aturan itu dinilai sudah atas seizin Presiden Prabowo Subianto. 

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Perpol 10 Tahun 2025 itu tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/20025. Sebab, Kapolri telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden sebelum regulasi itu diberlakukan.
 

Baca Juga :

Prabowo Perintahkan Hunian Sementara di Sumatra Segera Rampung

"Informasi yang saya dapatkan, Perkap (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," kata Amir dalam keterangannya, Senin, 15 Desember 2025.

Amir menilai putusan MK harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial. Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. 

"Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," ujar Amir.

Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perpol ini sebagai 'pembangkangan Kapolri' terhadap Presiden merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

Amir menekankan dalam sistem presidensial, Kapolri tidak berada di luar kendali Presiden. Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, kata dia, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden.


Ilustrasi Polri. Foto: Dok. MI.

Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri. Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

Dalam konteks ini, Amir memandang Perpol menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata. Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. 

"Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," pungkas Amir.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penempatan anggota polisi di kementerian/lembaga sesuai regulasi. Selain terdapat dalam sejumlah aturan, anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/non managerial pada instansi pusat tertentu harus sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan). 

"Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya, yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi  Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L," ungkap Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam Perpol 10 Tahun 2025 terdapat 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang bisa diisi oleh anggota Polri. Berikut daftarnya;

1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. ATR/BPN;
10. Lemhannas;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. PPATK;
13. BNN;
14. BNPT;
15. BIN;
16. BSSN;
17. KPK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Jawa Barat Tangkap YouTuber Resbob
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Korban Tewas Penembakan di Pantai Bondi Australia Jadi 12 Orang
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tunggal Putra Indonesia Dominasi SEA Games 2025, Indra Wijaya: Saya Bangga!
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Antisipasi Nataru 2025/2026: KAI Daop 7 Madiun Siapkan Kereta Tambahan
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Kebakaran Los Pepaya Pasar Induk Kramat Jati, Terdengar 2 Kali Ledakan
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.