- Benarkah anggapan pilkada melalui DPRD dapat menekan biaya politik?
- Bagaimana mutu partisipasi pemilih di Pilkada 2024?
- Mengapa ada penolakan wacana pilkada melalui DPRD?
- Bagaimana Presiden Prabowo merespons usulan Golkar ihwal pilkada oleh DPRD?
- Apa langkah DPR menyikapi wacana kepala daerah dipilih DPRD?
Usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di tengah maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Berulangnya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kerap dijadikan legitimasi untuk menilai pilkada langsung sebagai sumber persoalan, terutama karena tingginya biaya politik yang harus ditanggung oleh kandidat dalam proses kontestasi.
Namun, jika ditilik ke belakang, anggapan bahwa pilkada melalui DPRD dapat menekan biaya politik tidak sepenuhnya benar. Seperti diketahui, sebelum pilkada langsung mulai diterapkan pada 2005, sistem pilkada oleh DPRD pernah diterapkan di era Orde Baru hingga awal Reformasi, persisnya sampai 2004. Pengalaman pada era pilkada melalui DPRD ini, biaya politik justru berpindah dari ruang publik ke transaksi tertutup di lingkaran elite parlemen daerah.
Meskipun wacana pengembalian pilkada kepada DPRD berulang kali muncul dari kalangan elite, data yang dibaca dari lapangan justru tidak sepenuhnya selaras. Data Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) Pilkada 2024 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan kualitas partisipasi politik warga perlahan membaik dan menjadi modal penting demokrasi lokal.
Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, mengatakan, hasil pengukuran IPP Pilkada 2024 menunjukkan sebagian besar pemilih berada di level engagement. Artinya, pemilih sudah menunjukkan partisipasi yang aktif meskipun belum ideal. Hal ini menjadi modal penting untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
Adapun dalam pilkada serentak 2024, tingkat partisipasi pemilih secara nasional mencapai 71,39 persen untuk pemilihan gubernur (pilgub), 74,41 persen untuk pemilihan bupati (pilbup), dan 67,74 persen untuk pemilihan wali kota (pilwakot).
Menurut Mada tidak ada alasan kuat untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD. Data IPP Pilkada 2024 telah menunjukkan masyarakat cenderung sudah memiliki modal pendidikan politik yang cukup memadai untuk berpartisipasi memilih pemimpin di tingkat lokal. Kualitas partisipasi ini juga sama dengan negara-negara demokrasi lain, termasuk India.
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD. Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung justru bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sekaligus membuka ruang transaksional di tingkatan DPRD.
”Mengembalikan pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD adalah langkah keliru dan tidak menyentuh akar masalah,” kata peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Haykal, Minggu (7/12/2025). Perludem merupakan satu dari 12 kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu.
Koalisi menilai tingginya ongkos politik bukan disebabkan oleh mekanisme pilkada langsung. Ongkos politik tinggi justru disebabkan biaya kampanye yang tidak terkendali, termasuk praktik politik uang, seperti jual beli suara ataupun jual beli perahu.
”Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu dengan tegas menolak wacana pengembalian pilkada kepada DPRD. Kami juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, mereduksi kedaulatan rakyat, dan membuka ruang transaksi politik yang lebih gelap di balik pintu tertutup DPRD,” tulis koalisi.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti ongkos politik di Indonesia yang dinilai mahal. Oleh karena itu, dia mempertimbangkan usulan Partai Golkar agar pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pidato politiknya di puncak perayaan Hari Ulang Tahun Ke-61 Partai Golkar di Jakarta, Jumat (5/12/2025), Presiden Prabowo menyatakan demokrasi di Indonesia harus dibuat dengan ongkos politik yang minimal. Jika tidak, arah politik hanya ditentukan oleh para pemilik modal sehingga tidak berpihak kepada rakyat.
”Demokrasi harus kita bikin minimal ongkos politik supaya nanti politik kita jangan ditentukan hanya orang-orang yang berduit. Politik yang mahal ini, politik yang mau niru-niru negara lain ini, saya kira sumber korupsi yang sangat besar,” ujar Prabowo.
Dalam pidato sambutannya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai bahwa saat ini sudah saatnya menata ulang desain sistem politik dan diselaraskan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945. ”Kita menganut sistem presidensial karena itu sistem kepartaian, sistem pemilu harus kompatibel dan mendukung sistem presidensial,” katanya.
Salah satu yang, menurut dia, harus ditata ulang terkait sistem multipartai yang harus dibuat sederhana, bukan ekstrem atau dengan jumlah partai politik yang banyak. Selain itu, yang perlu dikaji ulang adalah model pilkada. Sistem pilkada langsung oleh rakyat, menurut dia, perlu diubah menjadi dipilih oleh DPRD. Usulan serupa pernah disampaikan pula oleh Bahlil saat peringatan HUT Ke-60 Golkar.
DPR menunggu usulan resmi pemerintah mengenai pengaturan pemilihan kepala daerah oleh DPRD meski Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali melontarkan wacana tersebut. Sesuai prosedur ketatanegaraan, pemerintah dapat mengusulkan perubahan kembali sistem pemilihan kepala daerah langsung menjadi pemilihan oleh DPRD saat membahas bersama revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghargai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang disampaikan Presiden pada HUT Partai Golkar tersebut. Namun, sesuai prosedur, DPR menunggu usulan resmi dari pemerintah.
”Dari sisi ketatanegaraan, prosedur ketatanegaraan, kami akan menerima nanti usulan resmi dari wakil-wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden melalui surpres (surat presiden),” kata Rifqinizamy seusai memberikan ceramah dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) IV di Labuan Bajo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (6/12/2025) malam.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441469/original/023998200_1765509702-resbob.jpg)


