Frederik Kalalembang: Polri Sudah Baik, Tidak Perlu Direformasi Besar-besaran

fajar.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan itu resmi diterbitkan pada Selasa (9/12/2025).

Isinya adalah membolehkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di 17 instansi, baik dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Pasal 3 aturan itu menyebutkan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Instansi yang dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berikutnya adalah Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aturan ini dikeluarkan tak lama setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang menilai Polri memang sejak dulu telah berkaitan dengan beberapa lembaga sipil seperti KPK, KKP, BNN, BNPT.

“Semuanya sudah diatur dalam regulasi. Jadi, kalau memang ada kesepakatan yang masuk dalam 17 kementerian/lembaga itu, ya kita jalankan,” ujar Frederik di Kota Makassar, Sulsel, dilansir pada Senin (15/12).

Terkait dengan adanya putusan MK sebelumnya yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga, Frederik Kalalembang menegaskan putusan tersebut bisa saja ditafsirkan macam-macam.

“Saya kira putusan itu bisa dimaknai macam-macam. Mungkin putusan tersebut tidak termasuk dalam kategori 17 lembaga tadi. Jadi ini masih akan kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya. Saya kira ini akan terus berkembang,” katanya.

Lebih jauh, terkait dengan reformasi Polri, Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa Polri sejatinya sudah baik sehingga tidak perlu direformasi secara besar-besaran.

“Saya selalu katakan bahwa Polri ini sudah baik. Tidak ada yang perlu direformasi secara besar. Yang sekarang harus kita lihat adalah aspek komunikasinya, keterbukaan. Karena kita tahu, masyarakat banyak mengeluhkan laporan yang tidak ditindaklanjuti, lambat, dan sebagainya. Hal-hal kecil seperti itu yang harus direformasi,” tegasnya.

Selain itu komunikasi antarlembaga, seperti dengan Mahkamah Agung di tingkat pusat, Jaksa Agung, lembaga lain, lalu di daerah antara Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi.

“Nah, inilah yang harus kita buka ruang komunikasi yang baik. Tapi kalau bicara reformasi secara struktural, sebenarnya Polri sudah direformasi sejak pemisahan dari TNI dan seterusnya. Menurut saya, di bawah Presiden sekarang ini sudah yang paling baik,” jelasnya.

Kemudian muncul pula usulan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, Frederik menilai justru akan menambah rumit persoalan.

“Apakah kalau nanti dinaungi Kemendagri akan lebih baik? Belum tentu. Bahkan saya kira akan sama saja, atau bisa lebih rumit. Jadi menurut saya, yang perlu direformasi itu adalah komunikasi: keterbukaan, kecepatan informasi,” pungkasnya. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kabupaten Sarmi Cetak Sawah Baru 130 Hektare di Papua
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jembatan Bireun-Aceh Tengah Tersambung Lagi, Percepat Penyaluran Bantuan Logistik
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Basral Graito ungkap tekanan dan mimpi setelah emas SEA Games 2025
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Akun Instagram Yakob Sayuri Lenyap usai Dibanjiri Komentar Rasis
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Profil Camilia Laetitia Azzahra atau Zahra, Anak Ridwan Kamil yang Kini Hadapi Perceraian Orangtuanya
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.