GenPI.co - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR merupakan amanat reformasi yang tercantum pada Ketetapan MPR.
Habiburokhman mengatakan pada Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3/2000 menyebut Polri dipimpin Kapolri, diangkat presiden melalui persetujuan DPR.
Politikus Partai Gerindra itu menilai pengusul agar Kapolri diangkat tanpa persetujuan DPR sudah gagak menjelaskan argumentasinya.
“Jika hak pengawasan dikonotasikan intervensi, sama juga jika Polri diawasi institusi di luar DPR,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/12).
Dia menyebut tuduhan persetujuan DPR membuka peluang intervensi sehingga menyulitkan Polri bertugas merupakan tudingan yang yang tak berdasar.
Habiburokhman menyatakan DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi representasi konstitusional atas rakyat.
“Persetujuan penunjukan Kapolri adalah bagian dari implementasi tugas DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ucapnya.
Perhimpunan Advokat Indonesia sebelumnya usul supaya calon Polri ke depan tak perlu diseleksi DPR supaya bisa independen.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi Dwiyanto Prihartono mengatakan fakta beberapa tahun terakhir, posisi Polri cenderung tertarik berbagai kekuatan politik.
“Bahasa mudahnya ada bargaining position mereka. Itu menembus sampai daerah-daerah, sehingga sistem komando terganggu,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:



