JAKARTA, KOMPAS.TV - Kalender 2025 kini telah menyentuh pertengahan bulan di akhir tahun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan warga untuk tidak melewatkan kesempatan emas program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan segera berakhir.
Program relaksasi pajak yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 ini memiliki tenggat waktu hingga 31 Desember 2025.
Artinya, wajib pajak hanya memiliki waktu sekitar dua pekan lagi untuk melunasi kewajiban tanpa denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat.
Mekanisme penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga warga tidak perlu repot mengajukan surat permohonan.
"Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan," ujar Lusiana dikutip dari Korlantas Polri, Minggu (9/11) silam.
Baca Juga: Awas Kecele, Ganjil Genap Kembali Berlaku di 28 Akses Tol Jakarta 15 Desember 2025
Lusiana menambahkan, program ini bukan sekadar soal penerimaan daerah, melainkan upaya strategis untuk meringankan beban ekonomi warga di penghujung tahun serta mendorong ketertiban administrasi.
"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," tuturnya.
Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak Jakarta 2025Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pemutihan pajak jakarta
- bapenda dki
- pajak kendaraan bermotor
- aplikasi signal
- lokasi samsat jakarta
- info pajak dki




