Daftar Jalan di DKI Jakarta yang Terkena Ganjil Genap Hari Ini

medcom.id
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Sistem ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta hari ini, Senin (15-12-2025). Jika salah melintasi jalan dengan mobil yang tidak sesuai, maka siap-siap Sobat Medcom bakal kena tilang. Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Baca Juga:
Terekam! Nissan Uji Coba Juke EV di Eropa Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka  Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu: Baca Juga:
Panduan Pasang Dashcam Mobil di Rumah, Irit Biaya!
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Borong Dua Emas Beregu di SEA Games, Tenis Indonesia Dinilai Mulai Bangkit
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Rawan Koreksi ke 8.464, Saham CBDK, HRUM & RATU Layak Dicermati
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Bea Cukai Serahkan 259 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Kian Ekspansif, MR.D.I.Y (MDIY) Kini Kelola 1.200 Toko
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.