Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di Indonesia, khususnya mereka yang berusia 13 hingga 16 tahun, akan diberlakukan mulai Maret 2026. Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dari risiko yang muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak diawasi.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan ini diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Menurutnya, penting bagi semua penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi regulasi ini agar anak-anak tidak terpapar risiko yang tidak perlu.
"Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," kata Meutya, dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sebagai dasar hukum untuk kebijakan ini. Komdigi menyatakan implementasi regulasi baru ini sedang dalam proses finalisasi dan uji coba dengan berbagai pihak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital besar.
"Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan," imbuhnya.
Selain Indonesia, negara-negara lain seperti Australia dan Denmark sudah terlebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Australia, misalnya, telah secara resmi menerapkan larangan bagi anak di bawah usia tertentu untuk menggunakan media sosial.
Sementara Denmark akan melarang anak di bawah 15 tahun. Kebijakan serupa juga diperkenalkan di beberapa negara Eropa, menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia digital menjadi perhatian global.
Detail Peraturan PembatasanDengan adanya regulasi baru ini, pemerintah menetapkan beberapa kategori untuk usia anak dalam membuat akun media sosial, serta persyaratan pendampingan oleh orang tua.
-
Kategori Usia dan Pendampingan Orang Tua
Dalam regulasi tersebut, anak-anak diizinkan untuk membuat akun media sosial minimal pada usia 16 tahun dengan pendampingan orang tua. Lalu pada usia 18 tahun, mereka akan dapat membuat akun secara mandiri.
Sedangkan untuk kategori platform yang dianggap berisiko lebih rendah, batas usia akses awal ditetapkan pada 13 tahun, namun dengan persyaratan pendampingan orang tua.
"Untuk platform yang berisiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun gitu ya. Tapi, 13 tahun itu dengan pendampingan orang tua juga," ujar Meutya.
-
Platform yang Dianggap Berisiko Tinggi
Platform media sosial yang dianggap berisiko tinggi, seperti yang menyebarkan konten dewasa atau memiliki potensi untuk interaksi yang tidak aman, akan dikenakan batasan yang lebih ketat.
Meutya menjelaskan bahwa penilaian terhadap risiko media sosial akan dilakukan oleh tim khusus, termasuk pemerhati anak, NGO dan anak-anak itu sendiri.
"Jadi anak-anaknya harus didengar, karena aturan ini juga mengenai mereka," sambungnya.
Sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)Bagi PSE yang melanggar aturan ini, pemerintah akan memberlakukan sanksi yang cukup ketat. Meutya mengungkapkan, sanksi tersebut dapat berupa administrasi, denda, hingga pemutusan akses untuk platform yang tidak mematuhi batasan usia.
Pemerintah tidak hanya akan menerapkan sanksi, tetapi juga akan melakukan pemantauan secara aktif terhadap kepatuhan PSE. Melalui proses ini, setiap platform diharapkan dapat dilihat seberapa baik mereka dalam melindungi pengguna berusia di bawah 18 tahun. Penelitian dan survei juga akan dilakukan untuk menilai dampak dari kebijakan ini.
Menurut Meutya, pemerintah juga akan melakukan uji petik dalam usaha mendapatkan umpan balik dari pengguna yang paling terdampak, yaitu anak-anak. Melalui survei yang dilakukan di Yogyakarta, anak-anak dilibatkan untuk beropini mengenai kebijakan yang diusulkan.
"Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik dimana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback," terangnya.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442493/original/086892300_1765540230-20251212BL_Timnas_Indonesia_U-22_Vs_Myanmar_SEA_Games_2025-01.jpg)