Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Sanksi tersebut berupa pengeluaran atau drop out (DO) sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UWKS.
Sanksi dijatuhkan menyusul pernyataan Resbob yang bernada penghinaan terhadap Suku Sunda dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Resbob resmi di-DO oleh UWKS per Minggu, 14 Desember 2025. Keputusan pengeluaran tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa UWKS.
Berikut pernyataan resmi Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati:
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyampaikan sikap resmi lanjutan terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik yaitu tindakan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas nama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal Resbob yang terbukti menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap Suku Sunda.
Izinkan kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.
Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berdiri atas nilai luhur Kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman budaya, toleransi serta persatuan dalam bingkai kebangsaan.
Kami percaya bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk merendahkan melainkan kekayaan yang harus dijaga bersama.
Sehubungan dengan kasus ini, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya telah melakukan proses pemeriksaan internal secara menyeluruh, objektif dan berlandaskan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya serta hasil rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa pada hari Minggu, 14 Desember 2025.
Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025.
Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman.
Akhir kata, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berkomitmen untuk terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan Pancasila dan semangat Kewijayakusumaan.




