Haji Sutar "Crazy Rich" Tulung Selapan Didakwa Terlibat TPPU Narkotika

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Sosok Crazy Rich asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) yang biasa dikenal dengan Haji Sutar menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkoba dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Selain dirinya, juga ada 2 terdakwa lain yakni Debyk dan Apri Maikel Jekson yang hadir dalam persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, JPU mengungkap para terdakwa melakukan perbuatan pencucian uang dalam bisnis narkotika sejak tahun 2012 hingga tahun ini.

Jaksa juga menyebut, Haji Sutar telah mentransfer, membelanjakan dan menyamarkan serta mengalihkan harta yang berasal dari tindak pidana narkotika.

“Tujuan penggunaan beberapa rekening bank, baik atas nama terdakwa maupun atas nama orang lain, adalah agar aliran dana hasil bisnis narkotika sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” kata JPU persidangan.

JPU juga membeberkan beberapa barang bukti yang telah disita yakni satu unit mobil Honda CR-V RM3 tahun 2014 bernomor polisi BG 1679 KJ lengkap dengan STNK, BPKB, dan remote kunci atas nama Sutarnedi.

Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Yaris 1.5 S A/T tahun 2014 bernomor polisi BG 1678 KJ atas nama Dewi dan satu unit handphone Samsung milik Haji Sutar, buku tabungan Tahapan BCA atas nama Sutarnedi, serta kartu ATM Paspor Platinum BCA.

Tak hanya aset fisik, jaksa menyoroti transaksi keuangan mencurigakan dalam jumlah fantastis.

Dari rekening Bank BCA nomor 0212850720 atas nama Sutarnedi, tercatat aliran dana keluar menuju rekening Apri Maikel Jekson sebanyak 153 kali transaksi selama periode 1 Mei 2012 hingga 30 Mei 2024.Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp 9.258.790.000 atau lebih dari Rp9,2 miliar.

Barang bukti lain, sebagaimana dakwaan penuntut umum adalah beberapa aset berupa tanah dan bangunan yang disinyalir dari hasil TPPU narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 10 UU yang sama.

Perkara ini menyedot perhatian publik lantaran Haji Sutar selama ini dikenal sebagai sosok kaya raya di daerah Tulung Selapan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tito Usul Rumah Korban Bencana di Sumatera yang Rusak Ringan Segera Diperbaiki
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Hadapi Timnas Thailand U-23 di Semifinal Sepak Bola SEA Games 2025, Apa Pun Bisa Terjadi bagi Malaysia
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Perjuangan Jurmiati Jual Cabai Demi Bertahan Hidup di Tengah Bencana
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Plt Gubernur Riau Dukung Langkah KPK Memberantas Korupsi
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Ini Sosok Ahmed al-Ahmed yang Membekuk Pelaku Penembakan di Sydney
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.