Jakarta: Mekanisme akses masuk (login) ke layanan kepegawaian nasional telah diperbarui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akses ke aplikasi MyASN yang kini terintegrasi dalam portal ASN Digital mewajibkan penggunaan verifikasi dua langkah atau Multi-Factor Authentication (MFA) demi keamanan data Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan ini mengharuskan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyesuaikan cara login mereka agar tetap dapat mengakses fitur layanan kepegawaian. Seperti pemutakhiran data mandiri hingga layanan kenaikan pangkat.
Baca Juga :
Wacana Gaji Tunggal untuk ASN Mulai 2026, Seperti Apa Skemanya?Aplikasi ini berfungsi untuk menghasilkan kode unik (OTP) yang berubah secara berkala, menggantikan ketergantungan penuh pada password statis yang rentan terhadap risiko peretasan. Cara Login Terbaru Bagi ASN yang mengakses portal ASN Digital atau MyASN, berikut ini adalah cara login terbaru yang perlu diperhatikan:
- Akses Portal Resmi: Pengguna membuka laman resmi ASN Digital atau MyASN melalui peramban.
- Input Kredensial: Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi (password) yang terdaftar di akun SSO BKN.
- Verifikasi MFA: Setelah menekan tombol masuk, sistem akan meminta kode verifikasi. Pengguna harus membuka aplikasi Google Authenticator di ponsel, lalu memasukkan kode 6 digit yang muncul ke kolom yang tersedia di laman login.
- Akses Berhasil: Jika kode sesuai, pengguna akan diarahkan ke dashboard utama layanan.
- Bagi pengguna yang baru pertama kali mengaktifkan fitur ini, sistem akan meminta pemindaian QR Code terlebih dahulu untuk menghubungkan akun BKN dengan aplikasi autentikator di ponsel.
- Urgensi Transformasi Digital
- Penerapan prosedur login baru ini sejalan dengan upaya BKN dalam mengamankan basis data lebih dari 4 juta ASN yang terintegrasi dalam Sistem Informasi ASN (SIASN).



