Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro

suara.com
15 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi Roy Suryo cs mengajukan tiga tuntutan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
  • Tuntutan pertama fokus pada aspek kewenangan penyidik, kedua meneliti prosedur hukum pidana, dan ketiga pembuktian substansi ijazah.
  • Gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut atas dua permohonan sebelumnya yang diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo cs.

Suara.com - Tim Advokasi Roy Suryo cs menyampaikan tiga tuntutan ke penyidik Polda Metro Jaya jelang gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Jokowi yang menjerat kliennya, Senin (15/12/2025).

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengawali tuntutan lewat aspek kewenangan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Yang pertama dalam aspek kewenangan. Apakah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang, atau bertindak secara sewenang-wenang," ujar Ahmad kepada awak media.

Kedua, mereka juga menegaskan akan meminta hak untuk meneliti secara seksama, apakah tahapan prosedur yang dilalui kepolisian melanggar asas hukum pidana.

"Kami akan cek dari sisi proses dan prosedur. Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur," lanjut Ahmad.

Selain masalah prosedur, tim kuasa hukum juga mendesak pembuktian substansi mengenai fisik ijazah yang dianggap menjadi sumber kegaduhan publik.

"Terakhir, terkait substansi. Memang kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah itu, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara," tegas Ahmad.

Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin saat menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Gelar perkara khusus ini sendiri tidak lepas dari apa yang dimohonkan tim kuasa hukum Roy Suryo cs.

Sebelumnya, mereka sudah mengajukan dua permohonan gelar perkara khusus, yakni pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.

Baca Juga: 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya

Gelar perkara hari ini juga terbagi dalam dua sesi yang terbagi menjadi kelompok aktivis dan akademisi.

Roy Suryo dan Rismon Sianipar akan mengikuti gelar perkara khusus sesi kedua yang dijadwalkan berlangsung siang nanti.

Tak lupa, kubu Roy Suryo memastikan seluruh catatan krusial yang sempat mereka sampaikan akan dipertanyakan langsung secara tajam dalam proses gelar perkara khusus.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPK Soroti Tertundanya Pungutan Pajak Karbon, Kemenkeu Angkat Tangan?
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Ormas Islam di Sintang Kolaborasi Buka Posko Peduli Bencana Alam Sumatera-Aceh
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Simulasi Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Laporan dari Thailand: Ketika Timnas Futsal Indonesia Makin Semangat dengan Dukungan dan Nyanyian La Grande di SEA Games 2025
• 5 jam lalubola.com
thumb
Alfamidi Dukung Fajar Run 2025: Bertabur Hadiah untuk Peserta
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.