Sidang cerai Raisa dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/12). Pihak Raisa menyerahkan sejumlah bukti tambahan.
Setelah penyerahan bukti, kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, mengatakan bahwa ada kemungkinan majelis hakim mengeluarkan putusan hari ini.
"Tadi sudah kami sampaikan bukti tambahannya, ada juga kesimpulan. Nanti kalau soal putusannya, rencananya di-upload," kata Putra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Raisa soal Putusan CeraiPutra mengatakan putusan terkait gugatan cerai Raisa tidak akan dibacakan majelis hakim secara langsung di ruang sidang. Putusan akan diunggah melalui sistem elektronik.
"Insyaallah hari ini. Nanti putusan akan di-upload, karena kan kita gugatannya melalui e-court, jadi nanti akan di-upload," tutur Putra.
Sistem e-court memungkinkan para pihak tidak perlu hadir secara fisik saat majelis hakim mengeluarkan putusan. Pihak kuasa hukum kini tinggal menunggu notifikasi resmi dari pengadilan.
Mengingat pihak tergugat (Hamish Daud) tidak pernah hadir memenuhi panggilan sidang, besar kemungkinan majelis hakim akan menjatuhkan putusan secara verstek. "Ya, kalau tergugat tidak hadir nanti putusannya verstek," ucap Putra.
Raisa mengajukan gugatan cerai terhadap Hamish di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025. Gugatan dilayangkan usai mereka membina rumah tangga selama delapan tahun.
Raisa dan Hamish menikah pada 3 September 2017. Mereka telah dikaruniai seorang anak perempuan.





