JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaksanakan Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan atas panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita minggu lalu mendapat undangan untuk menghadiri gelar perkara, karena ini undangan dari para penyidik kami menghormati dan hadir," kata Yakup dalam keterangannya, Senin (15/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menjelaskan, gelar perkara khusus hari ini hanya pemaparan terkait pengusutan perkara tersebut, dan langkah-langkah yang akan dilakukan penyidik selanjutnya.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Dilaksanakan Hari Ini, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
"Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminiasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya karena pembuktian nanti di pengadilan," tegasnya.
"Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya," jelasnya.
Saat disinggung terkait tidak hadirnya Jokowi dalam kesempatan itu, Yakup menuturkan, kliennya telah memberikan kuasa untuk tim kuasa hukum menghadiri gelar perkara khusus tersebut.
"Karena perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir," ucapnya.
Sebagai informasi, gelar perkara khusus tersebut merupakan permintaan dari Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- gelar perkara khusus
- kasus ijazah palsu jokowi
- kuasa hukum jokowi
- jokowi
- roy suryo
- polda metro jaya





