Eksepsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

idntimes.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak eksepsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Engan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa  Nurhadi tidak dapat diterima," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi Rp137,1 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp307,2 miliar.

Nurhadi pun dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KemenHAM: Dari 7.000 Korban HAM Berat, Baru 600 yang Dipulihkan Negara
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Wakapolri: Polri Akan Optimalkan Layanan 110 saat Mudik Natal-Tahun Baru
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir Rendam 2 Wilayah di Bali, Seorang WNA Tewas
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Momen Kepala Daerah Alumni UGM Cari Jalan Transformasi di Tengah Tekanan Fiskal
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Pakar soal Kasus Nadiem: Kalau Negara Dirugikan, Masyarakat Pasti Tidak Terima
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.