JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati menilai, seorang warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) jika proses Pemilu sudah selesai dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir, maka menurut kerangka hukum pemilu, kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” ujar Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ida mengatakan, masyarakat telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan adanya kejanggalan saat proses Pemilu masih berlangsung.
Baca juga: Pakar Sebut Objek Gugatan Perdata Gibran Wewenang PTUN, Bukan PN Jakarta Pusat
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ida budhiati, gugatan perdata, Gibran Rakabuming Raka, Pemilu 2023, gugatan perdata gibran, gugatan terhadap gibran&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8xMjQ4MzY4MS9haGxpLW5pbGFpLWd1Z2F0YW4tdGVyaGFkYXAtZ2licmFuLXRlcmxhbWJhdC1wZW1pbHUtc3VkYWgtc2VsZXNhaQ==&q=Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” ujar Ida.
Namun, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden, diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ida mengatakan, batas waktu ini juga harus ditaati oleh warga negara yang hendak mengajukan keberatan.
“Dan warga negara itu harus mematuhi kapan waktunya yang disediakan UU,” imbuh dia.
Selain itu, Ida menilai, obyek gugatan perdata ini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Kubu Gibran dan KPU Hadirkan Eks Anggota DKPP Ida Budhiati Jadi Ahli Sidang Gugatan Rp 125 Triliun
Sebab, yang digugat adalah dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara negara.
Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.




