Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), terpidana 18 tahun penjara perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).
“Benar, hari ini, Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Advertisement
Menurut Budi, Zarof Ricar dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Sebelumnya, Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. Untuk itu, dia divonis 6 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis dokumen amar putusan PT DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.




