Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi dan memetakan sejumlah perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas bencana yang terjadi di Pulau Sumatra. Selain pidana perorangan, korporasi juga akan dikenai pertanggungjawaban pidana.
Hal ini disampaikan Kepala Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, usai rapat koordinasi Satgas di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV.
Baca Juga :
Kunjungan Ketiga Presiden Prabowo Fokus Penanganan dan InfrastrukturFebrie memastikan, penegakan hukum akan dilakukan secara sinergi oleh berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan.
Febrie mengungkapkan, Satgas telah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Salah satunya adalah PT TBS yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," tegas Febrie.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, Satgas juga memutuskan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.
"Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan," jelas Febrie.
Langkah ketiga yang akan diambil Satgas PKH adalah melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak bencana.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Foto: Breaking News Metro TV.
"Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," kata Febrie.
Terakhir, untuk mencegah bencana berulang, pemerintah melalui Satgas PKH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, dan energi.
"Keberadaan Satgas PKH memang di Perpresnya untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin, melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana," kata Febrie.


