GenPI.co - Uni Eropa menjatuhkan denda 120 juta euro (USD 140 juta) kepada platform X milik Elon Musk karena melanggar peraturan digital.
Dilansir AFP, Minggu (14/12), langkah ini merupakan sanksi pertama berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) yang menargetkan konten.
X dinyatakan melanggar kewajiban transparansi, termasuk desain menyesatkan tanda centang biru untuk akun yang seharusnya diverifikasi dan kegagalan memberikan akses data publik bagi peneliti.
Komisioner Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen menekankan keputusan ini tidak terkait sensor, tetapi murni soal transparansi.
Namun, hal ini memicu reaksi keras dari Amerika Serikat.
Sejumlah pejabat AS bereaksi cepat. Wakil Presiden JD Vance memperingatkan agar Uni Eropa tidak "menyerang" perusahaan AS melalui regulasi.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marco Rubio menyebut denda ini sebagai serangan terhadap semua platform teknologi AS dan rakyat AS.
X menjadi target penyelidikan formal pertama DSA pada Desember 2023 dan pelanggarannya ditemukan pada Juli 2024.
Sejak pengambilalihan Musk pada 2022, sistem tanda centang memungkinkan siapa saja membayar lencana keaslian tanpa verifikasi yang memadai.
Hal tersebut dinilai bisa memicu penipuan dan manipulasi informasi.
X juga tidak sepenuhnya transparan soal iklan dan akses data publik.
DSA memberi Uni Eropa wewenang mengenakan denda hingga 6% dari pendapatan tahunan global perusahaan.
Dalam kasus X, denda bisa mempertimbangkan seluruh bisnis Musk, termasuk Tesla.
Meski demikian, Komisi menetapkan jumlah yang dianggap proporsional dengan pelanggaran, bukan jumlah maksimal.
"Jika mematuhi aturan kami, perusahaan tidak akan dikenai denda," kata Virkkunen.
Langkah Uni Eropa mendapat pujian di dalam blok itu.
Menteri Digital Prancis Anne Le Henanff menyebutnya keputusan bersejarah, sedangkan Menteri Digital Jerman Karsten Wildberger menilai aturan ini berlaku untuk semua platform tanpa terkecuali. (*)
Simak video berikut ini:




