Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana hingga Ganti Rugi

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memetakan sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana banjir di Sumatera.

Pemerintah memastikan akan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab melalui proses pidana, sanksi administratif, hingga tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan.

"Jadi, pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).

Febrie mengatakan, Satgas PKH menggelar rapat koordinasi pada Senin pagi untuk membahas progres penanganan bencana serta kebijakan lanjutan yang akan ditempuh.

Baca juga: Kementerian PANRB Ungkap Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terdampak Banjir Sumatera

Rapat tersebut dipimpin Menteri Pertahanan dan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=bencana banjir, Satgas PKH, banjir sumatera, Penegakan Hukum, evaluasi perizinan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8xNDQ5NTE2MS9wZXJ1c2FoYWFuLWJpYW5nLWtlcm9rLWJhbmppci1zdW1hdGVyYS1kaXBldGFrYW4tdGVyYW5jYW0tcGlkYW5hLWhpbmdnYQ==&q=Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana hingga Ganti Rugi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Penegakan hukum, kata Febrie, akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.

Ia mengungkapkan, sejauh ini Bareskrim Polri telah menangani satu perkara dengan menetapkan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) sebagai pihak yang diproses secara hukum.

Namun, Satgas PKH telah memetakan lebih banyak perusahaan lain yang diduga terlibat.

“Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah mapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ungkap dia.

Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada subyek hukum yang dinilai bertanggung jawab.

Baca juga: Prabowo Minta Pembangunan Hunian Sementara di Sumatera Segera Dirampungkan

Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban.

“Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," kata Febrie.

Satgas PKH juga akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana tersebut.

“Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," kata dia.

Baca juga: Jelang Natal, Pemerintah Data Kerusakan Gereja akibat Banjir Sumatera, Kejar Perbaikan

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap regulasi guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.

Evaluasi akan mencakup sektor lingkungan hidup dan kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan menyeluruh tata kelola.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kantor PBB Sebut RI Jadi Contoh Kolaborasi Pembangunan Negara Berkembang
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Yuka Buka Suara Usai Dituding Selingkuh dengan Jule, Kekasih Aya Balqis Jelaskan Soal Nama Kontak Zakie
• 18 jam lalugrid.id
thumb
iPhone 16 Jadi Ponsel Paling Laris di Dunia
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jumlah Penonton Agak Laen 2 Tembus 7,5 Juta Orang, Jadi Film Indonesia Terlaris Keempat
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Harbour Energy Jual Saham di Blok Natuna Senilai Rp 3,58 T ke Prime Group
• 16 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.