JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI, Subhan berharap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dapat meniru (PN) Solo untuk menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara terkait ijazah.
Hal ini disampaikan Subhan usai sidang lanjutan gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Ada suatu keadaan di mana di Solo sudah menyatakan bahwa hakim berwenang mengadili. Nah, mudah-mudahan ini juga ikut. Bahwa pengadilan ini berwenang mengadili sengketa ini,” ujar Subhan saat ditemui usai sidang di PN Jakpus, Senin (15/12/2025).
Subhan berharap, majelis hakim PN Jakpus bisa menolak eksepsi dari para tergugat dalam putusan sela yang akan dibacakan secara online pada Senin (22/12/2025).
Baca juga: Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN 2024 Harus Diterima
“Mudah-mudahan putusan sela menolak, sehingga hakim berwenang mengadili itu,” lanjut Subhan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pn jakarta, subhan, kpu ri, Gugatan Ijazah Gibran&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8xNTE3MTE1MS9wZW5nZ3VnYXQtZ2licmFuLWhhcmFwLXBuLWpha3B1cy10aXJ1LXBuLXNvbG8tc29hbC1ndWdhdGFuLWlqYXphaA==&q=Penggugat Gibran Harap PN Jakpus Tiru PN Solo Soal Gugatan Ijazah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjatuhkan putusan sela dalam sidang gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit, Selasa (9/12/2025).
Perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara tersebut, Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I.
Tergugat II yakni Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, dan Tergugat IV adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
Majelis hakim memutuskan:
1. Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat terkait kewenangan absolut.
2. Menyatakan PN Solo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
3. Memerintahkan para pihak melanjutkan proses pemeriksaan perkara.
4. Menangguhkan penentuan biaya perkara hingga putusan akhir dibacakan.
Isi Gugatan Perdata Gibran



