LAMONGAN (Realita) – Kapolsek Brondong, IPTU Ahmad Zainudin, turut aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Muspika Kecamatan Brondong, yang membahas dampak berhentinya sementara operasional PT QL Hasil Laut, yang terletak di Desa Sedayulawas, Minggu (14/12) pukul 20.00 wib, bertempat di Pendopo Kecamatan Brondong.
Rakor dipimpin langsung oleh Camat Brondong, Nurul Khumaidah, dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, diantaranya perwakilan Kasat Polairud Polres Lamongan, AIPDA Mujiono, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), perwakilan PT QL Hasil Laut, Kepala Desa Sedayulawas, Kasun Wedung, LSM Cakrawala Keadilan, Ketua Rukun Nelayan (RN) Blimbing, Ketua RN Kelurahan Brondong, Ketua RN Sedayulawas, MUI Kecamatan Brondong, serta perwakilan warga Dusun Wedung dan Dusun Ngesong.
IPTU Ahmad Zainudin, menegaskan pentingnya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Oleh karena itu ia mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah dan kepala dingin demi kepentingan bersama.
"Mari bersama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga roda perekonomian warga dapat kembali berjalan," tutur Kapolsek Brondong, Minggu (14/12/2025).
Sementara itu, Ketua HNSI Lamongan, Sukri Sulatim, menyampaikan keprihatinannya atas penutupan operasional PT QL Hasil Laut yang menyebabkan banyak pekerja, khususnya kaum perempuan, kehilangan mata pencaharian.
"Kami berharap perusahaan dapat kembali beroperasi dan bahkan menyatakan siap untuk menghadap Bupati Lamongan apabila diperlukan demi kepentingan nelayan dan pekerja," tegasnya.
Perwakilan PT QL Hasil Laut menjelaskan komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan alat produksi guna meminimalisir dampak pengolahan dari Produksi Perusahaan. PT QL juga menyampaikan kesiapan untuk kembali beroperasi setelah perbaikan dilakukan.
Hasil Rakor menyepakati bahwa PT QL Hasil Laut akan kembali beroperasi pada Selasa, 16 Desember 2025. Seluruh unsur Muspika, masyarakat, dan pihak terkait sepakat untuk mengawal proses perbaikan alat produksi fishmeal guna meminimalisir dampak produksi serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Seperti diketahui, PT. QL Hasil Laut sempat berhenti beroperasi setelah Ratusan warga Desa Sedayu Lawas yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GenPATRA), bersama masyarakat dari lima dusun, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT QL Hasil Laut, Kecamatan Brondong, Jumat (05/12/25).
Warga menilai pabrik telah menimbulkan bau limbah menyengat serta aliran limbah cair yang diduga mencemari pesisir dan menyebabkan kematian ikan di sejumlah titik. Lima dusun yang terdampak meliputi Ngesong, Wedung, Sedayu Lawas, Cumpleng, dan Mencorek.
Ketua DPC GenPATRA Sedayu Lawas, Siswanto, dalam orasinya menyampaikan tiga tuntutan utama warga, antara lain penanganan bau limbah yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, perbaikan sistem pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan pesisir dan pembukaan lapangan kerja yang lebih luas bagi warga lokal sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara Ketua DPP GenPATRA, Ali Candi, juga memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya menjamin aksi berlangsung damai.
“Jika ada tindakan anarkis, saya yang bertanggung jawab. Tangkap saya. Penjarakan saya bila massa kami bertindak di luar kendali,” ujarnya di hadapan para aksi dan APH.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh Humas HRD PT QL Hasil Laut, Karil, serta dihadiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, untuk melakukan audensi di ruang rapat kerja perusahaan.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin kesepahaman, di antaranya evaluasi internal terkait bau limbah yang dikeluhkan warga. Peninjauan ulang sistem pengolahan limbah cair agar lebih ramah lingkungan. Penguatan komunikasi yang transparan dan berkelanjutan antara perusahaan dan warga. Penyusunan langkah-langkah teknis yang akan ditindaklanjuti.
Untuk memastikan tindak lanjut yang jelas, pihak perusahaan, perwakilan warga, Kapolsek Brondong, Dandim Lamongan, Camat Brondong, dan Kepala Desa Sedayu Lawas menandatangani surat pernyataan komitmen bersama.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan berkomitmen menutup kegiatan produksi Fish Milk saja yang mulai 5 Desember 2025 apabila terbukti tidak mematuhi kesepakatan yang telah disepakati.
Jika perusahaan mengabaikan atau melanggar komitmen tersebut, warga bersama unsur muspika sepakat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi





