JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Zarof mengaku kedatanganya ke KPK hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA, dengan tersangka Hasbi Hasan.
BACA JUGA:Warga Geruduk Posko Bantuan Beutong Ateuh Aceh, Buntut Sulit dan Lambatnya Pendistribusian Bantuan
BACA JUGA:Waktu Tepat Gunakan Drive Mode Wet: Fitur Mitsubishi Xforce yang Cocok Saat Ketika Hujan
"Diperiksa terkait Hasbi Hasan," kata Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 15 Desember 2025.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Zarof Ricar dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
"Pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR," katanya dalam keterangannya.
Diketahui, Zarof saat ini menjalani masa penahanan dalam kasus yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan dalam kasus yang diusut KPK, Zarof berstatus saksi.
BACA JUGA:Kronologi dan Profil Pembalap Awhin Sanjaya, Meninggal Dunia karena Kecelakaan Saat Balap
BACA JUGA:Waduh! Ganja 90 Kilo Diselundupkan dalam Kerupuk Digagalkan Polisi di Bakauheni
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menahan seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED) yang diduga berperan sebagai penyuap dalam kasus ini.
Menas diduga memberikan uang muka sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi sebagai imbalan atas pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kesepakatan itu, Hasbi disebut menyanggupi permintaan Menas dengan imbalan tertentu untuk setiap perkara.
Meski demikian, KPK belum merinci besaran biaya yang disepakati untuk masing-masing perkara.



