Pemerintah Cabut 22 Izin Pengelolaan Hutan Seluas 1 Juta Hektare

suarasurabaya.net
14 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan sesuai arahan Prabowo Subianto Presiden RI.

“Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan dilansir dari Antara, Senin (15/12/2025).

Namun, Raja Juli menekankan bahwa 22 PBPH tersebut berada di seluruh Indonesia, bukan tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terkena banjir bandang.

Langkah tersebut telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan.

Dengan demikian, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare PBPH bermasalah selama pemerintahan Prabowo.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menindak lanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi (Aceh, Sumut, dan Sumbar), terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir bandang di Sumatera.

Menurut Raja Juli, proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembalakan liar tersebut.

“Jadi, insyaallah concern publik tentang asal kayu dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan, akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” imbuhnya

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie Adriansyah Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung, Senin.

Febrie mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masalah Rumah Tangga yang Jadi Penyebab Perceraian Menurut Pengacara
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bos BGN Lapor ke Prabowo: 323 SPPG Layani Korban Banjir Sumatra
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
Kamelia Selalu Dampingi Ammar Zoni saat Hadapi Kasus Narkoba, Aditya Zoni Puji Kesetiaan sang Dokter
• 18 jam lalugrid.id
thumb
[Foto] Kebakaran Hanguskan 350 Kios Pedagang Buah di Pasar Induk Kramat Jati
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mendagri: Dana BTT Rp268 Miliar untuk Penanganan Bencana Sudah Masuk ke Pemda
• 16 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.