Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga turut menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya juga akan memproses pidana para perusahaan tersebut.
"Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/12).
Febrie menjelaskan, proses pendalaman dugaan pidana ini akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan.
Salah satu perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana hingga mengakibatkan bencana, yakni PT TBS. Kasus tersebut saat ini tengah diusut oleh Bareskrim Polri.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," jelas Jampidsus Kejagung itu.
Febrie memaparkan, dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan itu berupa tak adanya perizinan serta buruknya tata kelola izin yang dimiliki hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Atau apabila memang kebijakan yang dikeluarkan atas perizinan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, akan kita tindak," tuturnya.
Febrie memastikan, penegakan hukum ini tak hanya menyasar individu. Tak menutup kemungkinan adanya tersangka korporasi.
"Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan," ucap Febrie.
31 PerusahaanSementara itu, Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, mengatakan total ada 31 perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga menyebabkan bencana.
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," beber Dody.
"Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, [perusahaan] termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," sambung dia.
Kemudian, untuk di Provinsi Sumatera Barat, Dody mengatakan ada 14 entitas perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran.




