Investigasi KKI: Galon Lanjut Usia masih Marak Beredar di Jabodetabek

mediaindonesia.com
22 jam lalu
Cover Berita

KOMUNITAS Konsumen Indonesia (KKI) kembali mempublikasikan hasil investigasi lapangan bertajuk Investigasi Ganula Air Minum di Jabodetabek. Riset ini dilakukan di 60 toko kelontong yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sebagai tindak lanjut dari temuan serupa pada tahun lalu yang menunjukkan belum adanya perubahan signifikan terkait peredaran galon guna ulang bermasalah.

Hasil investigasi tersebut kembali diserahkan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). KKI secara tegas merekomendasikan agar BPKN meminta produsen menarik seluruh galon air minum yang telah berusia lebih dari dua tahun dari peredaran.

Temuan terbaru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, terutama dari sisi kelayakan fisik, usia pakai, serta aspek keamanan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dikonsumsi masyarakat luas. Dalam investigasi ini, KKI menemukan galon yang telah jauh melampaui batas usia pemakaian wajar. Galon dengan kode produksi tahun 2012 masih beredar di wilayah Bogor, sementara galon produksi 2016 ditemukan dijual di Tangerang.

Secara keseluruhan, sebanyak 57% galon yang beredar tercatat berusia lebih dari dua tahun. Padahal, para ahli menyarankan penggunaan maksimal hanya satu tahun untuk mencegah potensi pelepasan zat kimia berbahaya dari bahan plastik polikarbonat.

“Ketika kami menemukan galon berumur 13 tahun, itu bukan lagi red flag, itu sirene bahaya,” ujar Ketua KKI David Tobing dalam keterangannya, Senin (15/12). 

“Galon-galon ini sudah termasuk kategori Galon Lanjut Usia atau Ganula. Produsen wajib menariknya dari pasar. Ini soal keselamatan manusia, bukan sekadar soal kemasan.”

Selain usia, kondisi fisik galon di lapangan juga dinilai tidak layak. KKI mencatat sekitar 80% galon yang diperiksa tampak buram dan kusam, menandakan telah digunakan berulang kali tanpa pengawasan kualitas yang memadai. Bahkan, 55% galon ditemukan dalam kondisi lusuh dan berdebu, mencerminkan rendahnya perhatian terhadap aspek kebersihan dalam proses distribusi.

“Bayangkan, galon dalam kondisi kurang layak seperti kusam, lusuh, dan buram masih dijual bebas. Ini bukan kelalaian kecil, ini ancaman langsung pada kesehatan publik,” tegas David.

Investigasi ini juga mengungkap minimnya edukasi dari produsen kepada pedagang. Sebanyak 95% pedagang mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai cara membaca kode produksi atau menentukan usia galon. Selain itu, 91,7% pedagang menyatakan tidak pernah menerima informasi terkait keamanan bahan kemasan galon.

David menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam persoalan ini. “Jika Anda menerima galon yang buram, kusam, atau usianya lebih dari dua tahun, tolak! Jangan terima! Minta galon baru. Anda punya hak atas air minum yang aman,” ujarnya.

“Produsen harus berhenti berpura-pura tidak tahu. Ketika 57% galon yang beredar sudah melebihi usia pakai yang dianjurkan, itu berarti produsen gagal menyediakan kemasan yang aman bagi masyarakat. Dan gagal dalam urusan air minum berarti mempertaruhkan kesehatan jutaan orang," sambungnya.

Menanggapi hasil investigasi tersebut, KKI kembali menyampaikan rekomendasi kepada BPKN agar mendesak produsen AMDK untuk segera menarik galon berusia di atas dua tahun demi mencegah potensi paparan BPA kepada masyarakat.

Selain itu, KKI mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan proaktif dalam melaporkan temuan di lapangan. Warga yang menemukan galon berusia lebih dari dua tahun diminta menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi KKI di www.komunitaskonsumen.or.id.

“Keselamatan konsumen bukan pilihan, itu kewajiban. Dan KKI akan terus mengawalnya,” tutup David Tobing. (Put)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Debut Action di Series Algojo, Arya Saloka Cerita Beratnya Syuting saat Ramadan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswa FKIK UIN Alauddin Gelar Volun-Tour Camp 2025, Sunatan Massal hingga Tanam Pohon di Bili-Bili
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Pintu Goes to Campus, Dorong Literasi Kripto di Kalangan Mahasiswa
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hakim Vonis Mati Pembunuh Feni Ere, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sambut Baik Putusan PN Palopo
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.