Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menuai polemik.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, secara terbuka mengakui adanya dualisme tafsir hukum terkait aturan tersebut, bahkan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memicu persoalan baru.
Otto menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ia mengatakan, pembahasan resmi terkait Perpol tersebut kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.
- Antara
“Mungkin hari Kamis ini akan kita coba bicarakan secara resmi,” ujar Otto.
Menurut dia, Perpol yang mengatur pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga di luar struktur Polri itu berada dalam wilayah abu-abu hukum.
Di satu sisi, ada pendapat yang menyebut aturan tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK. Namun di sisi lain, muncul pandangan sebaliknya.
“Kalau bicara secara pendapat hukum sih memang ini dualisme. Di satu pihak ada yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan putusan MK. Di satu pihak ada yang mengatakan itu bertentangan. Jadi memang pasal itu sangat multi-tafsir ya mengenai undang-undang kepolisian itu ya,” kata Otto.
Ia menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola institusi Polri.
“Karena bagaimanapun kalau dibiarkan terus menerus itu akan menjadi soal. Bayangkan saja sudah ada putusan mk pun masih tetap ada persoalan-persoalan,” ujarnya.
Otto bahkan menyampaikan kritik pribadi terhadap putusan MK yang menjadi rujukan polemik tersebut.
Menurut dia, putusan MK seharusnya disertai dengan mekanisme transisi agar tidak menimbulkan kekacauan dalam praktik.
“Kalau saya punya pendapat ya, memang saya melihat terlepas kita tim reformasi, memang putusan mk menurut saya kurang bijak ya Pak,” ucapnya.
Ia mencontohkan, jika putusan MK langsung diberlakukan tanpa masa peralihan, maka akan muncul persoalan teknis yang tidak realistis di lapangan.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443571/original/085439300_1765699864-malut_vs_persib.jpg)

