Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando

merahputih.com
17 jam lalu
Cover Berita

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Hal yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/12).

Rano menjelaskan pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Baca juga:

Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen


Terkait dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK. Perpol itu justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano yang sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI ini.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan. “Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Rano menegaskan kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Hal yang dituntut yakni pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.(knu)

Baca juga:

Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian





Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Banyak Masyarakat Korban Bencana Terima Kasih kepada Saya
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Berpasangan dengan Fikri, Fajar Alfian Ingin Hapus Kutukan di BWF World Tour Finals
• 11 jam laluskor.id
thumb
Prabowo: Ada yang Teriak Bencana Nasional, Situasi Sumatera Terkendali
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Menkes Kirim 600 Dokter ke Bencana Sumatera: Magang hingga Spesialis
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ide Liburan Nataru 2025: Rekomendasi Kulineran dan Tempat Seru di 5 Kota Versi Gojek
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.