Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, serta diikuti oleh perangkat daerah Kabupaten Sanggau secara daring, Senin, 15 Desember 2025.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Pokja 4, Dono Doto Wasono, dengan diawali pembacaan sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini menjadi landasan operasional yang sangat penting dalam pelaksanaan program BSPS sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah yang layak huni, aman, dan sehat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan program BSPS berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. “Peraturan Bupati ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman teknis agar penyaluran bantuan perumahan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat bertujuan menyempurnakan substansi agar implementasinya efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujar Jonny.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, menyampaikan urgensi pembentukan regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Program BSPS bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan stimulan untuk renovasi, perbaikan, maupun pembangunan rumah. Menurutnya, keterbatasan daya beli masyarakat menjadi salah satu faktor utama belum terpenuhinya kebutuhan hunian layak di Kabupaten Sanggau, sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan yang jelas dan terukur.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyisiran substansi Rancangan Peraturan Bupati oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalbar bersama peserta rapat, mulai dari bagian awal hingga penutup. Dalam pembahasan tersebut, ditemukan perlunya penyesuaian substansi dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 04/SE/Dt/2025, sekaligus penyelarasan teknik penyusunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Menutup kegiatan, Jonny Pesta Simamora kembali menekankan bahwa harmonisasi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. “Kami berharap Peraturan Bupati ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat, mencegah potensi tumpang tindih regulasi, serta menjadi katalisator peningkatan kualitas perumahan swadaya dan kesejahteraan masyarakat Sanggau,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dinyatakan telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Tahap selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar kelanjutan proses penetapan regulasi tersebut.





