Banding Ditolak, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Kasus hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru. Tak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, Nikita melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Sebelum menyambangi pengadilan, Galih memastikan dokumen telah lengkap. Termasuk, surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh Nikita.

"Dari pagi tadi saya sudah mintakan surat kuasa, tanda tangan ke rutan, baik ke Pondok Bambu, lanjut ke Rutan Serang. Setelah selesai saya langsung ke sini untuk registrasi surat kuasa. Dan surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi," ujar Galih Rakasiwi di PN Jakarta Selatan.

Galih memastikan tidak ada kendala berarti dalam pengajuan pernyataan kasasi tersebut. Langkah ini diambil tidak hanya untuk Nikita, tetapi juga untuk terdakwa lain, Ismail Marzuki.

"Alhamdulillah enggak ada kendala. Intinya ikuti prosedurnya aja, yang namanya prosedur harus menunggu administrasi, kelengkapan, dan lain sebagainya. Dicek lagi berkasnya, baik yang aslinya atau fotokopinya," jelas Galih.

Setelah kasasi resmi terdaftar, Nikita Mirzani diberi tenggat waktu menyusun memori kasasi. Dokumen itu nantinya berisi argumentasi hukum dan keberatan atas putusan pengadilan tingkat sebelumnya.

"Semenjak ini menyatakan kasasi, otomatis kami diberi waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya ya, baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki. 14 hari ke depan setelah hari ini," tambah Galih.

Galih menegaskan bahwa durasi persidangan di tingkat kasasi sepenuhnya bergantung pada kebijakan Mahkamah Agung.

"Untuk hasilnya ya mudah-mudahan lebih cepat gitu, seperti banding juga. Saya tidak bisa memastikan (berapa lama), nanti saya bilang 3 bulan meleset, atau misalkan bilang 6 bulan nanti meleset. Tergantung nanti dari Mahkamah Agung nanti seperti apa," tutur Galih.

Alasan Nikita Mirzani Ambil Langkah Kasasi

Langkah kasasi ini diambil karena pihak Nikita merasa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

Ada ketidaksepahaman mendasar antara pihak pembela dengan pertimbangan hakim di dua tingkat peradilan sebelumnya.

"Intinya tidak sependapat dengan putusan yang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan upaya hukum kasasi," tegas Galih.

Sidang kasasi ini akan berlangsung sebagai sidang pemeriksaan berkas, di mana para terdakwa maupun kuasa hukum tidak diwajibkan hadir secara fisik.

"Saya tegaskan kembali, ini sidang berkas. Jadi untuk Nikita dan kami sendiri tidak hadir. Kami sebagai penasihat hukumnya tidak hadir, Nikita juga tidak hadir. Sidangnya pemberkasan aja," ungkap Galih.

Meski demikian, Galih memastikan bahwa memori kasasi yang sedang disusun memuat poin krusial yang dianggap memberatkan kliennya.

"Otomatis hampir sama dengan banding sebelumnya, kami akan mencantumkan keberatan kami. Kami akan menyusun itu berdasarkan analisa, termasuk pertimbangan yang dianggap belum dirasa mencapai rasa keadilan," tutup Galih.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
[FULL] Kuasa Hukum Roy Suryo Cs soal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Gubernur Kepri Pastikan Distribusi Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bendum Gerindra: Partai Akan Terus Menjaga Transparansi dan Keterbukaan Informasi
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Perjalanan Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, 27 Tahun Berujung Perceraian
• 19 jam laludisway.id
thumb
Bencana Sumatera Rusak 139.485 Rumah, Terbanyak di Aceh
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.